Pengertian Negara Persemakmuran
Persemakmuran merupakan istilah
yang berasal dari abad kelima belas (dari bahasa inggris commonwealth)
yang secara harfiah berarti untuk kebaikan atau kemakmuran bersama.
Negara
Persemakmuran (Commonwealth of
Nations) merupakan suatu persatuan secara sukarela yang melibatkan
negara-negara berdaulat yang didirikan atau pernah dijajah oleh pihak Britania Raya.
Negara-negara yang mengakui ratu Inggris
sebagai kepala negara dan menganggap
Ratu Elizabeth II sebagai ketua persemakmuran dikenal sebagai kerajaan persemakmuran atau "Commonwealth Realm”
Persemakmuran lahir dari hasil Konferensi Kerajaan pada akhir tahun 1920-an. Setelah
negara-negara yang dijajah oleh Keraajaan Inggris mencapai kemerdekaan,
kemudian didirikanlah Persemakmuran ini dengan tujuan guna menyatukan
negara-negara bekas jajahan Keraajaan Inggris.
Pada zaman sekarang istilah ini
lebih bermakna umum yang kurang lebih artinya komunitas politik. Macam
komunitas yang dimaksud dapat bermacam-macam, bisa berarti:
Ø sebuah
negara yang didirikan berdasar suatu undang-undang untuk kebaikan rakyat
bersama;
Ø sebuah
federasi negara-negara
Ø sebuah
komunitas negara-negara mandiri
Ø sebuah
negara republik
Ø sebuah
negara monarki konstitusional yang
demokratis.
2.2
Organisasi Utama
Ø Commonwealth Secretariat : Mendukung
negara-negara anggota
Ø Commonwealth Yayasan :
Mendukung
masyarakat sipil
Ø Commonwealth
of Learning : Mempromosikan
pendidikan dan pembelajaran
jarak jauh
Ø Commonwealth Games
Federation : Mempromosikan
pembangunan olahraga
2.3 Sistem
Pemerintahan
1.
Kepala
Persemakmuran :
Ratu
Elizabeth II
2.
Bentuk Pemerintahan : Monarki
Dibentuk juga beberapa badan kenegaraan diantaranya:
Commonwealth Secretary-General
Commonwealth
Secretary-General bertanggung
jawab untuk mewakili The Commonwealth publik
dan untuk pengelolaan Sekretariat Persemakmuran. Sekretaris
Jenderal dinominasikan oleh para pemimpin Persemakmuran dan dapat melayani maksimum
dua sampai empat tahun.
Commonwealth Deputy
Secretaries-General
Commonwealth
Deputy Secretaries-General bertugas
menentukan arah
manajemen dan eksekutif
Sekretariat Persemakmuran.
Commonwealth Ministerial Action
Group
Commonwealth Ministerial Action
Group bertugas
menyelesaikan masalah berkaitan
dengan pelanggaran serius terhadap
nilai-nilai politik
Commonwealth dan dapat
merekomendasikan langkah-langkah untuk tindakan kolektif. CMAG
juga dapat mempertimbangkan situasi
perhatian di negara-negara anggota secara proaktif,
terlibat dan positif.
Kewenangannya
untuk menunda atau bahkan merekomendasikan kepada para pemimpin Commonwealth bahwa sebuah negara anggota diusir tak
tertandingi oleh organisasi internasional
lainnya.
Board of Governors
Dewan Gubernur
menyetujui rencana kerja Sekretariat Persemakmuran dan anggaran. Semua negara
anggota diwakili di Dewan Gubernur
yang bertemu setiap 2 tahun.
Commonwealth Chair-in-Office
Commonwealth
Chair-in-Office dipilih
setiap dua tahun. Ketua-in-Office bertugas
untuk mencegah konflik
dan
melakukan resolusi kerja yang dilakukan di negara-negara
Persemakmuran.
2.4 Anggota Negara Persemakmuran
Eropa
·
Britania Raya ( Bergabung 11 Desember 1931 ).
·
Malta ( Bergabung 21 September 1964 )
·
Siprus ( Bergabung 13 Maret 1961 )
Amerika Utara
·
Kanada ( Bergabung 11 Desember 1931
)
Amerika Tengah
·
Jamaika ( Bergabung 6 Agustus 1962 )
·
Trinidad dan Tobago ( Bergabung 31 Agustus 1962 )
·
Barbados ( Bergabung 30 November 1966 )
·
Bahama ( Bergabung 10 Juli 1973 )
·
Grenada ( Bergabung 7 Februari 1974 )
·
Dominika ( Bergabung 3 November 1978 )
·
Saint Lucia ( Bergabung 22 September 1979 )
·
Saint Vincent dan Grenadines ( Bergabung
27 Oktober 1979 )
·
Antigua dan Barbuda ( Bergabung 1
November 1981 )
·
Belize ( Bergabung 21 September 1981)
·
Saint Kitts dan Nevis ( Bergabung 19
September 1983 )
Amerika Selatan
·
Guyana ( Bergabung 26 Mei 1966 )
Afrika
·
Botswana ( Bergabung 30 September 1966)
·
Kamerun ( Bergabung 13 November 1995 )
·
Kenya ( Bergabung 12 Desember 1963 )
·
Lesotho ( Bergabung 4 Oktober 1966 )
·
Malawi ( Bergabung 6 Juli 1964 )
·
Mauritius ( Bergabung 12 Maret 1968 )
·
Mozambik ( Bergabung 13 November 1995)
·
Namibia ( Bergabung 21 Maret 1990 )
·
Nigeria ( Bergabung pada 1999 )
·
Rwanda ( Bergabung 28 November 2009)
·
Afrika Selatan ( Bergabung pada 1 Juni 1994)
·
Ghana
( Bergabung 6
Maret 1957)
·
Sierra Leone ( Bergabung 27 April 1961)
·
Tanzania ( Bergabung 26 April 1964 )
·
Uganda ( Bergabung 9 Oktober 1962 )
·
Zambia ( Bergabung 24 Oktober 1964 )
·
Gambia ( Bergabung 18 Februari 1965 )
·
Swaziland ( Bergabung 6 September 1968 )
·
Seychelles ( Bergabung 29 Juni 1976 )
Asia
·
India ( Bergabung15 Agustus 1947 )
·
Pakistan ( Bergabung pada 2008 )
·
Sri Lanka ( Bergabung 4 Februari 1948 )
·
Malaysia ( Bergabung 16 September 1963 )
·
Singapura ( Bergabung 15 Oktober 1965 )
·
Bangladesh ( Bergabung 18 April 1972 )
·
Maladewa ( Bergabung 9 Juli 1982 )
·
Brunei Darussalam ( Bergabung 1 Januari 1984 )
Australia dan Oceania
·
Australia ( Bergabung 11 Desember 1931 )
·
Selandia Baru ( Bergabung 11
Desember 1931 )
·
Samoa ( Bergabung 28 Oktober 1970 )
·
Tonga ( Bergabung 4 Juni 1970 )
·
Fiji ( Bergabung 10 Oktober)
·
Papua Nugini ( Bergabung 16 September 1975 )
·
Kepulauan Solomon ( Bergabung 7 Juli
1978 )
·
Vanuatu ( Bergabung 30 Juli 1980 )
·
Tuvalu ( Bergabung1 Oktober 1978 )
·
Kiribati ( Bergabung 12 Juli 1979 )
·
Nauru ( Bergabung 1 November 1999 )
2.5 Tujuan Negara Persemakmuran
a. Menyatukan
nilai-nilai dan aspirasi yang menyatukan Commonwealth.
b. Mendukung demokrasi,
hak asasi manusia dan supremasi hukum
c. Mengembangkan masyarakat
yang bebas dan demokratis
d. Menciptakan
perdamaian dan kemakmuran untuk memperbaiki kehidupan
semua anggota negara persemakmuran.
e. Mengakui peran masyarakat sipil dalam
mendukung tujuan dan nilai-nilai
dari Persemakmuran.
2.7 Kelemahan dan Kelebihan
- Negara persemakmuran sangat bergantung kepada Negara inti (Inggris) dalam bidang ekonomi, politik , militer
- Hak untuk berpendapat sulit didapatkan
- Kekuasaan raja atau ratu tidak dapat diganggu gugat.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar